Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL? Baca Artikel Ini
Bagaimana cara registrasi ulang kartu telkomsel ? Jangan Panik Beginilah cara Untuk melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!
Baca dan simak artikel ini Guys.
Ketentuan Pemerintah yang mengharuskan nomor prabayar diregistrasi ulang punya banyak manfaat.
Jangan mikir ‘ribetnya’ ketika melakukan registrasi, walaupun sebenarnya hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit. Tapi terpenting manfaatnya besar.
Selama ini tentu pernah ‘diganggu’ SMS. Dari jualan, layanan kencan, dan penipuan. Nah, pesan-pesan tersebut, akan mudah dilacak ketika kita merasa terganggu.
Gunanya registrasi ulang tersebut, pihak kepolisian akan mudah melacak nomor tersebut. Dan tentunya pelaku akan segera tertangkap. Kedepan, penipu akan berpikir dua kali ketika akan melakukan aksinya.
Nah bagaimana caranya registrasi? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).
Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor. Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel. Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operatorx3 nomor). Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu? Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak. Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator. Begitu ditolak, kartu itupun tidak akan bisa diaktifkan.
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang. Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang. Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.
“Nomor tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun ada pemblokiran tersebut. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ketut.
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444, setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.
tbn
Baca dan simak artikel ini Guys.
Ketentuan Pemerintah yang mengharuskan nomor prabayar diregistrasi ulang punya banyak manfaat.
Jangan mikir ‘ribetnya’ ketika melakukan registrasi, walaupun sebenarnya hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit. Tapi terpenting manfaatnya besar.
Selama ini tentu pernah ‘diganggu’ SMS. Dari jualan, layanan kencan, dan penipuan. Nah, pesan-pesan tersebut, akan mudah dilacak ketika kita merasa terganggu.
Gunanya registrasi ulang tersebut, pihak kepolisian akan mudah melacak nomor tersebut. Dan tentunya pelaku akan segera tertangkap. Kedepan, penipu akan berpikir dua kali ketika akan melakukan aksinya.
Nah bagaimana caranya registrasi? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).
Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor. Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel. Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operatorx3 nomor). Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu? Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak. Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator. Begitu ditolak, kartu itupun tidak akan bisa diaktifkan.
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang. Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang. Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.
“Nomor tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun ada pemblokiran tersebut. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ketut.
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444, setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.
tbn
0 Response to "Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL? Baca Artikel Ini"
Post a Comment